Dengan adanya Surat Edaran Menkes Tahun 2017 tentang Registrasi Puskesmas maka diharapkan seluruh puskesmas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara melakukan registerasi ulang Puskesmas. Hal ini sejalan dengan adanya SK Bupati / Walikota yang baru tentang Puskesmas sesuai Permenkes 75 Tahun 2014. Puskesmas berdasarkan kategorinya ada 2 (dua) yaitu berdasarkan karakteristik wilayah kerja (Puskesmas Pekotaan , Puskesmas Pedesaan, dan Puskesmas Terpencil/sangat terpencil) dan berdasarkan kemampuan penyelenggaraan (Rawat Inap dan non rawat inap).
Untuk melakukan Registrasi Puskesmas Kabupaten/Kota diharapkan melengkapi dan mengirimkannya sesuai prosedur yang terdapat dalam surat edaran Menkes Tahun 2017