UPT. Pelatihan Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pendidikan\, pelatihan\, kajian dan penelitian kesehatan tingkat Provinsi\, serta mendukung bidang terkait pada Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan teknis pendidikan\, pelatihan kajian dan penelitian kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan
UPT. Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kesehatan yang bersifat langsung maupun tidak langsung\, yang melibatkan tenaga kesehatan pemerintah\, swasta dan unsur masyarakat lainnya sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
- Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Uraian tugas Kepala UPT. Pelatihan Kesehatan adalah :
- Melaksanakan urusan pendidikan\, pelatihan\, kajian dan penelitian kesehatan tingkat Provinsi\, serta mendukung bidang terkait pada Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan teknis pendidikan\, pelatihan kajian dan penelitian kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan;
- Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan;
- Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga/institusi dalam pembangunan/pengembangan pendidikan\, pelatihan\, kajian dan penelitian kesehatan dengan instansi terkait sesuai standar yang ditetapkan;
- Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.