Pelaksanaan Kampanye Measles Rubella (MR) Fase II yang dilaksanakan di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. SR 02.06/MENKES/680/2018 Tentang Setrategi Tindak Lanjut Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase II tanggal 31 Oktober 2018.
Di Provinsi Sumatera Utara pelaksanaan Kampanye Measles Rubella (KMR) tahun 2018 sampai dengan tanggal 15 November 2018 berdasarkan laporan manual baru mencapai 55,5 % dan berdasarkan laporan rapidpro 57,2 %. Hal ini masih sangat jauh dari harapan target yang harus dicapai yaitu 95 %. Dengan target cakupan minimal 95 % diharapkan dapat terbentuk kekebalan secara kelompok diwilayah tersebut sehingga dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak (measles) dan rubella.
Berdasarkan laporan Rapidpro dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 15 November 2018 Kabupaten yang telah menacapai > 95 % baru 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Grafik 1.
Cakupan Imunisasi MR per Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
Sampai dengan tanggal 15 Nopember 2018
Untuk tingkat Nasional capaian Provinsi Sumatera Utara sebesar 57,2%, masih jauh dari target yang sudah ditetapkan sebesar 95% pada tanggal 15 Nopember 2018, untuk lebih jelasnya capaian dari masing-masing provinsi dapat dilihat pada grafik berikut ini;
Grafik 2.
Cakupan Imunisasi MR per Provinsi di Indonesia
Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018
Diharapkan dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Kesehatan RI dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.54/4/INST/2018 tentang Dukungan Mensukseskan Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella di Provinsi Sumatera Utara tanggal 19 Oktober 2018, Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan waktu yang tersisa dalam melaksanakan Kampanye sampai tanggal 31 Desember 2018 dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di daerah serta. Agar target capaian imunisasi MR sebesar 95% dapat kita wujudkan bersama dan merata di seluruh tingkatan administrasi layanan.