Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Perencanaan Tahun 2024 di Karibia Boutique Hotel, pada 5 – 8 Juli 2023. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas..
“DAK Bidang Kesehatan tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, tetapi dimanfaatkan juga untuk kegiatan nonfisik, baik di tingkat pelayanan dasar maupun rujukan. DAK Fisik Tahun 2024 meliputi subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan intervensi stunting dan subbidang penguatan sistem kesehatan. Sedangkan DAK Nonfisik meliputi Bantuan Operasional Kesehatan (bok) Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan puskesmas” Jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes memberi kata sambutan
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Adapun jenis pengalokasian DAK Fisik subbidang penguatan penurunan kematian ibu, bayi dan intervensi stunting mencakup: alkes layanan kia, peralatan imunisasi dasar lengkap (IDL), penyediaan unit transfusi darah (UTD), penyediaan public safety center 119 (PSC 119), dan alat surveilans gizi. DAK Fisik subbidang penguatan sistem kesehatan mencakup: puskesmas di kecamatan tanpa puskesmas; layanan primer; peralatan pencegahan dan pengendalian penyakit; rumah sakit pratama; layanan unggulan kanker, jantung, stroke, dan uro-nefrologi; layanan rujukan; laboratorium kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota; instalasi farmasi kabupaten/kota; dan regional maintenance center (RMC).
Peserta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS sedang mendengarkan arahan dari narasumber
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Sedangkan untuk DAK Nonfisik dialokasikan untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Provinsi yang mencakup: UKM Esensial Tersier/Sekunder/Primer; Kefarmasian dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); Akreditasi RS/FKTP/Labkesda; Pelayanan Kesehatan Bergerak; Pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas; manajemen puskesmas; PMT lokal; Insentif tenaga UKM; dan Kalibrasi.
Adapun Narasumber yang mengisi acara Rakontek ini terdiri dari Biro Perencanaan Dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Sekjen P2P Kemenkes RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Kantor Wilayah Dijen Pelayanan Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara dan Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara
Narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI sedang memberi materi
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)
Pada hari penutupan, Sabtu 8 Juli 2023, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara juga Kembali mengingatkan batas waktu input usulan. “Agar Kita Semua Memperhatikan Batas Waktu Input Usulan Sampai Dengan Tanggal 14 Juli 2023” Jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Ardi Taufik Simanjuntak.
Foto bersama di hari penutupan
Foto : Dimas Gunawan / Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)