UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit serta pembinaan\, pengendalian\, pencegahan dan promosi kesehatan mata masyarakat tingkat Provinsi;
- UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
- Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
- Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Tugas Kepala UPT Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat adalah :
- Melaksanakan urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit;
- Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesehatan mata masyarakat berbasis pembinaan\, pencegahan\, pengendalian dan promosi kesehatan yang terkoordinasi dengan bidang terkait pada dinas kesehatan provinsi dan terkoordinasi dengan bidang terkait pada tingkat Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan upaya pencegahan\, pengendalian dan penanggulangan penyakit terkait kesehatan mata masyarakat tingkat provinsi;
- Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas kesehatan mata masyarakat tingkat provinsi;
- Pelaksanaan pengobatan mata spesialistik secara massal dan pemulihan fungsi mata melalui koreksi optik dan rehabilitasi;
- Pelaksanaan pengembangan laboratorium kesehatan mata dan pelaksanaan rujukan kesehatan mata.
- Pelaksanaan surveilans penyakit mata\, gangguan fungsi penglihatan dan kebutaan.
- Pelaksanaan pengembangan mutu sumber daya manusia kesehatan di bidang kesehatan mata masyarakat;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna dalam bidang kesehatan mata;
- Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan.
- Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga pembangunan/ pengembangan. Kesehatan mata masyarakat dengan instansi terkait\, sesuai standart yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.