• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES

UPT Rumah Sakit Khusus Paru Masyarakat

  • 04-03-2018

UPT. Rumah Sakit Khusus Paru Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan paru masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar  mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit serta pembinaan\, pengendalian\, pencegahan dan promosi kesehatan paru masyarakat tingkat Provinsi;

 

UPT. Rumah Sakit Khusus Paru Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan inventarisasi\, pembinaan\, pengendalian\, pengawasan\, evaluasi\, koordinasi\, advokasi\, dan penegakan sanksi\, terhadap penyusunan\, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  2. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman\, petunjuk pelaksanaan\, petunjuk teknis\, tata laksana\, standar\, Standard Operating Procedure (SOP)\, kebijakan\, regulasi\, perda/ranperda\, norma\, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
  3. Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
  4. Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
  5. Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
  7. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
  8. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
  9. Penyelenggaraan koordinasi\, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikn Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;

 

Uraian tugas Kepala UPT Rumah Sakit Khusus Paru Masyarakat adalah :

  1. Melaksanakan urusan pelayanan pengobatan\, perawatan dan pemulihan kesehatan paru masyarakat sesuai standar yang ditentukan\, pemenuhan standar  mutu fasilitas penunjang medis dan keperawatan rumah sakit;
  2. Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesehatan paru masyarakat berbasis pembinaan\, pencegahan\, pengendalian dan promosi kesehatan yang terkoordinasi dengan bidang terkait pada dinas kesehatan provinsi dan terkoordinasi dengan bidang terkait pada tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Pelaksanaan upaya pencegahan\, pengendalian dan penanggulangan penyakit terkait kesehatan paru masyarakat tingkat provinsi;
  4. Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas kesehatan paru masyarakat tingkat provinsi;
  5. Menyelenggarakan pembinaan\, bimbingan\, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPT-nya.
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja\, bidang\, program dan sektor terkait;
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kelompok jabatan fungsional;
  9. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan\, kepegawaian\, perlengkapan dan urusan rumah tangga UPT sesuai ketentuan peraturan;
  10. Menyelenggarakan kerjasama\, kemitraan dan hubungan antara lembaga dalam pembangunan/pengembangan kesehatan paru masyarakat dengan instansi terkait sesuai standart yang ditetapkan;
  11. Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  13. Menyelenggarakan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standart yang ditetapkan.

Media sosial

  • Info
  • Populer
Kelurahan siaga TB, wujud penguatan komitmen dan aksi nyata upaya bersama eliminasi TB di Sumatera Utara
21-05-2025 13
Pertemuan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Dengan BPJS Kesehatan Tentang Validasi Data, Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Permasalahan Lainnya Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
19-05-2025 43
Penguatan SDM Kesehatan di Kepulauan Nias melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis
16-05-2025 45
Audit Klinis Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) TBC RO Puskesmas Kota Matsum
10-05-2025 60
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 483.788
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 188.656
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 184.234
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 169.864

Kategori

  • Berita (622)
  • Kegiatan (78)
  • Info Kesehatan (56)
  • Info Terkini (46)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.