Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Perencanaan Tahun 2025 di Grand Kanaya Hotel, pada 29 Oktober – 1 November 2024. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalu Sekretaris Dinas Kesehatan Rusdin Pinem, SKM., M.Si mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas.
“DAK Bidang Kesehatan tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan fisik, tetapi dimanfaatkan juga untuk kegiatan nonfisik, baik di tingkat pelayanan dasar maupun rujukan. DAK fisik tahun 2025 meliputi subbidang penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan, terdiri dari menú kegiatan (1) Penguatan Puskesmas, (2) Penguatan Puskesmas Pembantu, (3) Penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, (4) Penguatan Layanan Unggulan KJSU-KIA, (5) Peningkatan Kelas RS Untuk Mendukung Program KJSU, (6) Penguatan RS Daerah, (7) Penguatan RS Khusus Jiwa, (8) Peningkatan UTD, (9) Peningkatan Sarana/Prasarana Lnstalasi Farmasi. Sedangkan DAK Nonfisik meliputi dialokasikan untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Provinsi yang mencakup menu (1) Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat Sesuai Siklus Hidup, (2). Penguatan Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, (3) Pelatihan/ Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Untuk Topik Prioritas, (4) Upaya Deteksi Dini, Preventif Dan Respon Penyakit, (5) Kefarmasian Dan BMHP, (6) Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), (7) Penguatan Koordinasi Tata Kelola Ukm Sekunder, (8) Kalibrasi Peralatan Kesehatan, (9) Peningkatan Kapasitas Labkesda Menuju Standar BSL-2, (10) Pembinaan Penguatan Kolaborasi Puskesmas Dengan Klinik Pratama Dan TPMD Dalam Pelayanan Program Prioritas, (11) Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), (12) Pelatihan/ Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Untuk Topik Prioritas, (13) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal, (14) Manajemen Puskesmas, (15) Insentif UKM Dan (16) Penguatan Kolaborasi Puskesmas Dengan Klinik Pratama Dan Tpmd” Jelas Kepala Sekretaris Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Rusdin Pinem, SKM., M.Si.
