Dalam rangka menyongsong era health coverage pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan langkah-langkah, baik menyangkut kepesertaan maupun penyediaan akses dan mutu fasilitas kesehatan, hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (diwakili Sekretaris, Bpk. Ridesman, SH, M.Kes) pada seminar yang dilaksanakan oleh Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Daerah Sumatera Utara yang bertema Strategi Rumah Sakit Dalam Menyongsong Era Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2019 yang dilaksanakan tanggal 19 September 2018 di Hotel Santika Primiere Dyandra Medan.
Pada seminar tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/2/INST/2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Sumatera Utara yang isinya adalah sebagai berikut;
- Mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10% dari total anggaran APBD diluar gaji termasuk di dalamnya anggaran bagi iuran Program JKN bagi masyarakat yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Memastikan seluruh penduduk dalam Program JKN
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan yang berkualitas di wilayahnya masing-masing.
- Memastikan BUMN, BUMD dan Badan Usaha milik swasta untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar.
- Bagi para pemberi kerja dan dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program JKN
- Memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pemberi kerja dan seluruh pekerjanya pada BUMD dan Badan Usaha Milik Swasta.
- Memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu berupa:
- Perizinan terkait usaha
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sedangkan Instruksi Gubernur kepada Dinas Kesehatan Provinsi /Kabupaten/Kota adalah;
- Mendukung implementasi prinsip Kendali Mutu Kendali Biaya serta optimalisasi pencegahan kecurangan JKN dalam pelayanan kesehatan pekerja jaminan kesehatan nasional
- Melaksanakan program rujuk balik dalam pelayanan kesehatan
- Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN, terutama obat esensial
- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada fasilitas kesehatan.
Diharapkan dengan mempedomani Instruksi Gubernur ini maka, Dinas Kesehatan Provinsi siap untuk menyongsong Era Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2019.