Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 di Ruang Rapat Lt.2 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/02/2022). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ( diwakili oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan, Ibu Sri S Purnamawati, S.Si,Apt,M.Kes). Orientasi ini dilaksanakan sesuai Amanah yang termaktub dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Setiap Perangkat Daerah Menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah mensinkronkan/menselaraskan penyusunan Program/Kegiatan/Sub kegiatan dalam Rencana Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 dengan Program Prioritas Nasional tahun 2023, Prioritas Daerah, serta analisis terhadap hasil pelaksanaan dan pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah tahun 2021 dan tahun 2022.
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Bappeda Sumatera Utara (Abdul Halim Harahap, S.Sos, M.Si dan Eka Suartri, SH,MH). Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Bidang dan seluruh Kepala Seksi/Subbag/Tata Usaha/Fungsional Pengawas dan petugas PI masing-masing Bidang/UPT di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ket gbr: Narasumber Bpk.Abdul Halim Harahap, S.Sos, M.Si sedang menyampaikan materinya.
Narasumber menyampaikan bahwa sesuai amanat Permendagri, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara agar menyusun Dokumen Rencana kerja Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Perkada, paling lambat pada 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan dan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah.
Pada kesempatan ini, disampaikan juga isu strategis yang diperkirakan masih relevan terjadi pada tahun 2023 yaitu masih rendahnya derajat kesehatan masyarakat dengan masalah pokok : masih rendahnya kualitas kesehatan ibu dan anak, masih rendahnya status gizi masyarakat dan masih tingginya kesakitan dan kematian akibat penyakit. Pada akhir kegiatan Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan seluruh Kepala Seksi/Subbag/Tata Usaha/Fungsional Pengawas pada masing-masing Bidang/UPT di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk menyusun usulan Program/kegiatan/Sub kegiatan Tahun 2023, paling lambat minggu ketiga bulan Pebruari Tahun 2022.
Ket Gbr: Peserta Kegiatan Orientasi; Kepala Bidang dan seluruh Kepala Seksi/Subbag/Tata Usaha/Fungsional Pengawas dan petugas PI masing-masing Bidang/UPT di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara