Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dijelaskan bahwa pembiayaan kesehatan merupakan salah satu sub sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional. Pembiayaan kesehatan dapat dikatakan baik apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan, jumlahnya mencukupi dan dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya sehingga tidak terjadi pembengkakan biaya yang berlebihan.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam memotret pembiayaan kesehatan adalah health account. Melalui health account kita dapat memperoleh informasi pembiayaan kesehatan secara keseluruhan yang memungkinkan pengambil keputusan untuk menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait pengalokasian sumber daya kesehatan meliputi seperti isu kecukupan (sufficiency), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektifitas (effectivieness), dan keberlanjutan (sustainability) yang dapat digunakan untuk kebijakan alokasi sumber daya kesehatan.
Di Indonesia Health Account pada Tingkat Nasional Disebut National Health Account (NHA), pada tingkat provinsi disebut Provincial Health Account (PHA) dan di tingkat Kabupaten/Kota disebut District Health Account (DHA).
PHA dan DHA merupakan salah satu instrumen monitoring dan evaluasi sistem pembiayaan kesehatan daerah melalui potret pembiayaan kesehatan yang menggambarkan proses pencatatan dan klasifikasi aliran dana dan belanja kesehatan yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota dalam sebuah sistem kesehatan mulai dari sumber sampai pemanfaatannya, alokasinya menurut kelompok penduduk, serta sosial ekonomi dan epidemiologi. Hasil PHA dan DHA dapat digunakan sebagai referensi untuk memperbaiki kebijakan mobilisasi pembiayaan kesehatan dan efektivitas serta efisiensi belanja kesehatan. selain itu, pelaksanaan penguatan PHA dan DHA di daerah merupakan amanah transformasi sistem kesehatan pilar pembiayaan kesehatan yang tertuang dalam Renstra Kementerian Kesehatan.
Pertemuan ini dilaksanakan dari tanggal 1-4 November 2022 bertempat di Grand Kanaya Hotel Kota Medan. Adapun narasumber yang hadir adalah Prof. dr. Ascobat Gani, MPH., Dr.PH dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Serta didampingi fasilitator dari Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.