Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, melalui surat No. 436/Dis.LH-SU/UPT/.PS/2018 mengundang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Sampah 3R di Kawasan Perkantoran. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.1/MenLHK/PSLB3/PLB.0/1/2018 tentang Kerja Bersama untuk Peningkatan Penanganan Sampah dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2018, dengan mengangkat tema “Sayangi Bumi Bersihkan dari Sampah” serta dengan tagline “Bersih Bisa Kok”.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Drs. Agustama, Apt, M. Kes menyambut baik dan mendukung kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah 3R di Kawasan Perkantoran yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara melalui UPT Pengelolaan Sampah. Pada Tanggal 27 Februari 2017 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut yang diikuti perwakilan staf dari seluruh Bidang/Seksi/Subbag di lingkungan Dinas Kesehatan Provisinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh peserta dapat memahami konsep Reuse, Reduce dan Recycle atau yang dikenal dengan sebutan 3R. Yaitu, guna ulang sampah, mengurangi sampah, dan mendaur ulang sampah. Dalam kegiatan tersebut peserta juga mendapatkan pengarahan mulai dari jenis – jenis sampah sampai bagaimana cara penanganan sampah yang timbul dari lingkungan perkantoran.
Jenis Sampah
Pengelompokan Sampah
Skema Pengolahan Sampah
Secara garis besar, konsep pengelolahan sampah ini menerapkan pengolahan di hulu, dimulai dari sumber sampah yang memisahkan jenis sampah organik atau non organik. Kemudian baik sampah organik atau non organik dikelompokan sesuai bahan pembuatannya. Hal ini sangat besar mempengaruhi peran TPA sebagai tempat pembuangan sampah terakhir yang berdampak pada jumlah sampah yang dihasilkan.
Tujuan akhir dari rangkaian kegiatan sosialisasi sampah tersebut memenuhi tujuan pembangunan pengelolaan sampah, sebagaimana target yang telah ditetapkan melalui PERPRES Nomor 97. Tahun 2017, yaitu pada tahun 2025 terdapat pengurangan timbul sampah 30% atau 20,9 juta ton, serta penanganan sampah mencapai 70% atau 49,9 juta ton.