• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Percepat Penanganan Covid-19 Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru

  • 21-07-2020
  • 809 Views
  • Share:
Keterangan Gambar : Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut (dr.Aris Yudhariansyah, MM)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mulai menerapkan penggunaan istilah baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat penanganan Covid-19, termasuk mengurangi kepadatan rumah sakit.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa istilah baru yang harus digunakan dalam penanganan Covid-19. Antara lain, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi (simptomatik dan asimptomatik), kemudian pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Istilah baru ini juga menggantikan istilah-istilah sebelumnya seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah pada siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/7). Seperti kasus selesai isolasi, kata Aris, istilah tersebut digunakan untuk orang dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR. Ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

“Di Sumatera Utara banyak ditemukan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) atau yang sering kita sebut dengan OTG. Ke depan GTPP Covid-19 Sumut akan segera melakukan penyesuaian dengan pedoman yang baru ini, untuk mengurangi kepadatan rumah sakit, sehingga nantinya rumah sakit dapat digunakan sepenuhnya untuk orang-orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala (simptomatik) yang membutuhkan treatment atau perawatan,” katanya.

Aris menjelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, serta dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Sementara itu, pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR positif. Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan DPJP.

“Ini (istilah baru) penting buat kita bukan hanya terkait terminologi nama, tapi juga dalam kaitan kepentingan kita untuk melaksanakan survei epidemiologi. Karena kita tahu bersama sumber penularan adalah orang yang terkonfirmasi positif baik ada gejala atau tidak ada gejala. Ini yang kemudian harus betul-betul kita cermati agar kita bisa lakukan isolasi dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat,” kata Aris.

Selain itu, GTPP Covid-19 Sumut mengkonfirmasi kasus terpapar di antaranya, suspek 329 orang, konfirmasi 2952 orang, meninggal 150 orang dan sembuh 768 orang. Aris mengatakan berdasarkan data tersebut terjadi kecenderungan kasus konfirmasi positif baru didapatkan dari hasil tracing secara agresif yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

“Dari hasil inilah yang kemudian secara masif kita lakukan pemeriksaan dengan real time PCR dan beberapa di antaranya kita temukan dengan status konfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala. Ini menjadi penting untuk kita pahami bahwa kasus-kasus ini lah yang harus menjalankan isolasi dengan ketat. Karena kalau tidak ini akan bisa menjadi sumber penularan yang baru,” kata Aris.

Diharapkan dengan tracing secara agresif, seluruh kasus konfirmasi tanpa gejala bisa diidentifikasi. Sebab jika tidak teridentifikasi dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan di tengah masyarakat. “Yang lebih penting lagi adalah mari bersama-sama kita kurangi risiko untuk tertular dengan cara kita ubah kebiasaan kita untuk menjadi aman dari covid-19. Dimana kebiasaan itu sudah kami sampaikan dalam bentuk protokol kesehatan,” pesan Aris.

Aris juga menyampaikan pesan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bahwa masyarakat harus tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai, namun kegiatan harus tetap berjalan. Untuk itu masyarakat diminta untuk senantiasa menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

“Dengan adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa melakukan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19. Penerapan kebiasaan baru tersebut di antaranya menggunakan masker pelindung hidung dan mulut, menjaga jarak interaksi 1-2 meter, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan orang,” kata Aris.(sumutprov.go.id)

 

Media sosial

  • Info
  • Populer
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
23-05-2025 64
Kelurahan siaga TB, wujud penguatan komitmen dan aksi nyata upaya bersama eliminasi TB di Sumatera Utara
21-05-2025 61
Pertemuan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Dengan BPJS Kesehatan Tentang Validasi Data, Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Permasalahan Lainnya Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
19-05-2025 105
Penguatan SDM Kesehatan di Kepulauan Nias melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis
16-05-2025 89
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 487.474
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 191.693
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 185.896
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 171.761

Kategori

  • Berita (623)
  • Info Kesehatan (56)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (78)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)
  • Juni 2025 (6)

Link terkait

  • KEMENTRIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.