Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengamanatkan dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Selain itu, perubahan kebijakan pengalokasian DAK yang termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 298 ayat (7) menyebutkan bahwa belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik.
Keterangan Gambar : Sekretaris Dinas Kesehatan sedang memberi sambutan
Pada tahun 2022 ini terjadi perubahan kebijakan terkait pelaksanaan DAK nonfisik bidang kesehatan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dimana daerah dapat menganggarkan insentif upaya kesehatan masyarakat bagi petugas puskesmas dalam rangka meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya melalui revisi BOK Puskesmas. Namun demikian, masih terdapat Kabupaten/Kota yang tidak melakukan revisi sesuai jadwal sehingga Insentif UKM tidak tersedia di seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Sumatera Utara.
Keterangan Gambar : Peserta sedang mendengarkan paparan narasumber
Dinas Kesehatan Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKONTEK) Perencanaan Tahun 2023 bertujuan untuk mengindentifikasi masalah dan hambatan dalam perencanaan dan pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara, serta mampu melakukan upaya-upaya percepatan realisasinya di tahun berjalan dan di tahun tahun-tahun setelahnya.
Pertemuan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada : Selasa - Jum’at, tanggal 27-30 September 2022, bertempat di Hotel Grand Antares, Jl. Sisingamaraja No. 328 Medan dengan jumlah peserta 53 orang terdiri atas peserta lintas program di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sejumlah 20 orang dan unsur perencana Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara sebanyak 33 orang. Narasumber yang hadir pada acara ini berasal dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Bappeda Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.