Universal Health Coverage (UHC), adalah merupakan keadaan kondisi kepesertaan jaminan kesehatan dari suatu daerah dengan jumlah minimal 98% dari jumlah penduduk. Demikian juga dalam pencapaian status UHC merupakan salah satu target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pencapaian status UHC di dalam suatu daerah kewilayahan pemerintah dalam hal ini Provinsi Sumatera Utara, tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga daerah itu sendiri, dikarenakan dengan terjaminnya kesehatan dari hampir seluruh penduduk di suatu wilayah provinsi secara tidak langsung akan berdampak dalam percepatan peningkatan status sosial dari masyarakat baik itu dari segi pendidikan maupun dari segi perbaikan penghasilan, dimana keadaan sakit merupakan keadaan yang sungguh menyita perhatian dan juga dana dari tiap-tiap penduduk khususnya orang miskin dan orang tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Mewujudkan UHC di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu Kebijakan Prioritas Pemerintah serta merupakan program Hasil Cepat Terbaik dari Visi dan Misi Gubernur Sumatera Utara. Target ini tidak mudah, karena banyak faktor yang menjadi tantangan bagi kita untuk bisa mengakomodir keadaan tersebut. Dimulai dengan penyediaan dana yang cukup besar serta penyusunan strategi imlplementasi kebijakan yang baik efektif serta efisien.
Dalam rangka percepatan UHC ini telah dilakukan Rapat Lintas Sektoral yang dilakukan pada Hari Jumat, 28 Pebruari 2025. Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial serta Deputi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang sudah UHC 98% ada 11 Kab/Kota yaitu; Medan (98,91%), Tebing Tinggi (89,17%), Pematangsiantar (99,55%), SIbolga (100%), Gunungsitoli (98,78%), Toba (98,27%), Pakpak Bharat (100%), Nias Barat (98,78%), Nias Utara (100%), Humbahas (98,76%) dan Langkat (98%). Sedangkan sisanya terdapat 22 Kab/Kota lagi yang belum UHC yaitu; Tapanuli Utara (97,76%), Samosir (96,75%), Nias (97,54%), Labusel (97,54%), Tapanuli Tengah (97,43%), Batubara (97,24%), Mandailing Natal (97,58%), Tanjung Balai ( 96,42%), Padangsidempuan (96,29%), Tapanuli Selatan (96,19%), Karo (95,80%), Binjai (95,71%), Nias Selatan (94,35%), Dairi (94,28%), SImalungun (91,71%), Labuhanbatu (90,58%), Paluta (88,76%), Deli Serdang (86,76%), Asahan (86,88%), Serdang Bedagai (86,53%), Labura (85,86%) dan Padang Lawas (83,10%).
Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berharap dengan adanya rapat ini dapat menjadi salah satu upaya kita untuk menjalin komunikasi, bertukar pikiran, maupun berbagi rancangan strategi di dalam rangka pencapaian status UHC di Provinsi Sumatera Utara yang berujung kepada didapatnya formula terbaik untuk pencapaian status UHC di Provinsi Sumatera Utara. Yang perlu dirumuskan adalah dalam skenario pembiayaan mulai dari semua pembiayaan atau model cost sharing serta insentif yang diperoleh kabupaten/kota tentunya dengan memperhatikan kemampuan Fiscal Daerah di Provinsi Sumatera Utara.