PP no 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (SIK) menyebutkan salah satu kewajiban pengelola Sistem Informasi Kesehatan adalah memberikan Data dan Informasi (laporan) Kesehatan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan selaku pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, sumber laporan kegiatan puskesmas merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang diselenggarakan melalui komunikasi data.
Sejalan dengan itu Peraturan Menteri Kesehatan No.92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) terintegrasi, pasal 10 menyebutkan tentang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut;
- Pengumpulan data kesehatan prioritas dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pengisian dan pengajuan data kesehatan prioritas ke dalam aplikasi komunikasi data dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pengisian dan pengajuan data kesehatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat;
- Tanggal 10 pada bulan berikutnya untuk pelaporan data bulanan;
- Tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya untuk pelaporan data triwulanan atau;
- Tanggal 10 pada bulan pertama tahun berikutnya untuk pelaporan data tahunan
Sedangkan pada pasal 11 dijelaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan validasi data kesehatan prioritas yang telah dikirimkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melihat kualitas muatan data dalam rangka menyetujui atau tidak menyetujui.
Data prioritas ini diisioleh petugas SIK Kab/Kota melalui Aplikasi Komunikasi Data yg dapat diakses melalui website: www.komdat.kemkes.go.id . Dinas Kesehatan Provinsi berfungsi sebagai pembina dan verifikator data yang dikirimkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian tim pemantau data prioritas pada aplikasi Komunikasi Data Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI bulan Agustus 2018 yang terdiri dari pelaporan, keterisian variabel dan ketepatan waktu untuk data bulan Januari sampai dengan Juli 2018, data triwulan I dan triwulan II serta data sasaran tahunan tahun 2018 maka Pusdatin Kemenkes RI memberikan apresiasi kepada 10 provinsi dengan keterisian data prioritas teratas sebagai berikut.
- Kepulauan Bangka
- Jambi
- Bali
- Kepulauan Riau
- Sumatera Barat
- Sulawesi Tenggara
- Aceh
- Nusa Tenggara Barat
- Sumatera Utara
- Gorontalo
Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu adalah salah satu kabupaten/kotadi Sumatera Utara yang masuk 4 besar tingkat nasional yang mendapatkan hasil keterisian variable 100%.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI berharap Dinas Kesehatan Provinsi terus meningkatkan koordinasi yang baik antara pengelola data/SIK dan pengelola program, baik ditingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota untuk dapat mempertahankan capaian tersebut.