Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan jika pihaknya telah meneruskan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan penggunaan alat kesehatan (alkes) berbahan merkuri atau raksa (Hg) ke wilayah kabupaten/kota. Plt Kepala Dinkes Sumut NG Hikmet menyampaikan, untuk itu, Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), hingga apotek diminta untuk dapat mempersiapkan diri agar tidak lagi menggunakan alkes berbahan merkuri tersebut.
"Karena nantinya akan ada sanksi. Jadi kita minta agar faskes dapat mempersiapkan diri, sebelum pelarangannya benar-benar dilakukan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Hikmet menjelaskan, sebetulnya edaran pelarangan alkes mengandung merkuri ini sudah sejak pertengahan 2018 diberlakukan. Selanjutnya pada akhir 2018 peredarannya dari produsen dan distributor juga sudah dilarang.
"Sehingga alkes mengandung merkuri yang memiliki masa berlaku lebih dari 31 Desember 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi dan pemilik izin edarnya harus mengembalikan izin edar ke Kemenkes," jelasnya.
Namun, lanjut dia, belakangan ini peraturan ini memang sudah mulai diakomodir. Sehingga secara bertahap, faskes yang selama ini sudah menggunakan alkes mengandung merkuri berangsur-angsur harus mulai mengganti peralatan mereka.
"Karena sanksinya nanti bisa saja sampai penurunan akreditasi. Hal ini dalam rangka menjamin terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Indonesia, serta melindungi sumber daya generasi yang akan datang akibat dampak negatif karena penggunaan merkuri," pungkasnya.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengaku, secara umum rumah sakit di Sumut memang masih menggunakan alkes mengandung merkuri, seperti termometer, tensimeter, amalgam gigi, maupun kateter. Untuk itu ia berharap, kepada rumah sakit, agar dapat secara bertahap melakukan pergantian terhadap kepemilikan alkes-alkesnya tersebut.
"Hampir semua rumah sakit, karena memang sudah bertahun-tahun (penggunanya). Jadi kita minta seluruh RS agar mematuhi peraturan Kemenkes, dengan secara bertahap melakukan pergantian," tandasnya.
Seperti diketahui, penggantian alat kesehatan mengandung merkuri ini oleh Kemenkes paling lambat diberi waktu pada akhir tahun 2020. Kendati peraturan pelarangan alat kesehatan bermerkuri telah ada sejak tahun lalu, namun implementasinya masih belum maksimal dilakukan oleh faskes.
sumber berita