• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Alkes Berbahan Merkuri Segera Dilarang, Falkes Diminta Segera Bersiap Diri

  • 31-07-2019
  • 1207 Views
  • Share:
Keterangan Gambar : Ilustrasi alat termometer. Paling lambat akhir 2020, seluruh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan laboratorium kesehatan harus mengganti alat kesehatan berbahan merkuri.. (istimewa)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan jika pihaknya telah meneruskan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan penggunaan alat kesehatan (alkes) berbahan merkuri atau raksa (Hg) ke wilayah kabupaten/kota. Plt Kepala Dinkes Sumut NG Hikmet menyampaikan, untuk itu, Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), hingga apotek diminta untuk dapat mempersiapkan diri agar tidak lagi menggunakan alkes berbahan merkuri tersebut.

"Karena nantinya akan ada sanksi. Jadi kita minta agar faskes dapat mempersiapkan diri, sebelum pelarangannya benar-benar dilakukan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Hikmet menjelaskan, sebetulnya edaran pelarangan alkes mengandung merkuri ini sudah sejak pertengahan 2018 diberlakukan. Selanjutnya pada akhir 2018 peredarannya dari produsen dan distributor juga sudah dilarang.

"Sehingga alkes mengandung merkuri yang memiliki masa berlaku lebih dari 31 Desember 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi dan pemilik izin edarnya harus mengembalikan izin edar ke Kemenkes," jelasnya.

Namun, lanjut dia, belakangan ini peraturan ini memang sudah mulai diakomodir. Sehingga secara bertahap, faskes yang selama ini sudah menggunakan alkes mengandung merkuri berangsur-angsur harus mulai mengganti peralatan mereka.

"Karena sanksinya nanti bisa saja sampai penurunan akreditasi. Hal ini dalam rangka menjamin terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Indonesia, serta melindungi sumber daya generasi yang akan datang akibat dampak negatif karena penggunaan merkuri," pungkasnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengaku, secara umum rumah sakit di Sumut memang masih menggunakan alkes mengandung merkuri, seperti termometer, tensimeter, amalgam gigi, maupun kateter. Untuk itu ia berharap, kepada rumah sakit, agar dapat secara bertahap melakukan pergantian terhadap kepemilikan alkes-alkesnya tersebut.

"Hampir semua rumah sakit, karena memang sudah bertahun-tahun (penggunanya). Jadi kita minta seluruh RS agar mematuhi peraturan Kemenkes, dengan secara bertahap melakukan pergantian," tandasnya.

Seperti diketahui, penggantian alat kesehatan mengandung merkuri ini oleh Kemenkes paling lambat diberi waktu pada akhir tahun 2020. Kendati peraturan pelarangan alat kesehatan bermerkuri telah ada sejak tahun lalu, namun implementasinya masih belum maksimal dilakukan oleh faskes.

sumber berita 

 http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2019/07/31/82228/alkes_berbahan_merkuri_segera_dilarang_falkes_diminta_segera_bersiap_diri/

Media sosial

  • Info
  • Populer
Perkuat Mitigasi Krisis Kesehatan, Dinkes Sumut Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
12-09-2025 29
Lebih Cepat 2 Tahun, Sumut Capai UHC Prioritas: Warga Bisa Berobat Cukup dengan KTP Mulai Oktober 2025
10-09-2025 631
Borong Penghargaan Nasional, Sumut Jadi Role Model Inovasi Imunisasi di Indonesia
01-09-2025 97
Lima Kabupaten/Kota di Sumut Raih Sertifikat Eliminasi Penyakit Menular dari Kemenkes RI
01-09-2025 123
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 513.083
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 207.757
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 192.912
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 179.527

Kategori

  • Info Kesehatan (57)
  • Kegiatan (78)
  • Berita (669)
  • Info Terkini (46)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)
  • Juni 2025 (6)
  • Juli 2025 (15)
  • Agustus 2025 (0)
  • September 2025 (3)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.