Dirjen BUK Sosialisasikan Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS
Jakarta – Dewan pengawas merupakan bagian penting dari sebuah rumah sakit, karena memiliki fungsi sebagai governing body dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal nonteknis perumahsakitan. Dalam melaksanakan fungsinya, saat ini telah diterbitkan Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS.
“Dewan pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. Salah satu tugasnya, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis. Pada tahun ini, Ditjen bersama direktur-direktur RS membuat pattern yang sama dalam membuat renstra yang kini disebut Rencana Strategis Bisnis (RSB). RSB ini dinilai oleh dewan pengawas, disetujui, dan diawasi pelaksanaannya,” ungkap Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K), Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dalam acara Pertemuan Dirjen BUK dan Dewan Pengawas RS BLU & Sosialisasi Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS, Kamis (25/9).
Dalam menjalankan fungsinya, selain bertugas menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, dewan pengawas RS juga bertugas menentukan arah kebijakan RS, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban RS, dan mengawasi kepatuhan penerapan etika RS, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.
“Hal yang membedakan sekarang, saat ini kita mencoba membuat renstra yang berhubungan dengan kinerja. Selama ini, banyak RS yang membuat renstra tapi tidak ada kaitannya performance. Saya berharap betul bapak ibu bisa membantu kita dalam memberikan masukan-masukan kepada direksi,” kata Prof. Akmal dihadapan para tamu undangan yang merupakan dewan pengawas rumah sakit BLU.
Prof. Akmal menambahkan, bahwa salah satu fungsi dewas yang juga menjadi perhatian adalah mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya. Hal tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh BPJS.
“Kendali mutu dan biaya bisa diterminologi negatif dengan nama Fraud. Kita bekerjasama dengan KPK. Nanti akan dibentuk sebuah unit yang akan bertanggung jawab kendali mutu dan kendali biaya tersebut,” lengkap Prof. Akmal.
Kembali pada tugasnya dalam mengawasi jalannya RSB untuk periode 5 (lima) tahun, Dewas perlu memandu dan mengendalikan arah gerak serangkaian prioritas pengembangan organisasi yang sesuai dengan harapan pemangku kepentingan, dan bergerak searah dan bersinergis menuju tujuan–tujuan keseluruhan organisasi.
Alur mekanisme dewan pengawas yaitu urun rembuk dalam menetapkan misi & visi, Isu-isu dan tantangan strategis, Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), Analisis TOWS, juga sasaran-sasaran strategis UPT Vertikal dalam mencapai Visi. Selanjutnya adalah penyusunan Peta Strategi, dan penetapan Key Performance Indicator atau Indikator Kinerja Utama (IKU), beserta target tiap tahun pada periode lima tahunan RSB.
“Kemudian, perumusan program strategis sebagai upaya strategis yang akan dilakukan untuk mencapai target IKU yang sudah ditetapkan, proyeksi finansial dalam bentuk proyeksi pendapatan dan rencana kebutuhan anggaran. Terakhir, pengesahan pimpinan puncak UPT vertikal atas dokumen RSB tersebut,” jelas Prof. Akmal yang juga berharap para dewan pengawas dapat membantu memberikan masukan-masukan secara berkesinambungan agar proses pengawasan RS dapat berjalan dengan baik.***
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com
Sumber Dirjen BUK Kemenkes RI