• PROFIL
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • ARTIKEL
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • STANDAR PELAYANAN
  • FAQ
  • PERUNDANGAN
  • LITKES
  • GALERI
    • PHOTO
    • VIDEO
  • SEKRETARIAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bag Program, Akuntabilitas
    • Sub Bag Keuangan
  • BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
    • Seksi Promosi dan Pemberdayaan
    • Seksi Kesling dan Kesjor
  • BIDANG P2 PENYAKIT
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi P2 Penyakit Menular
    • Seksi Surveilans dan Imunisasi
    • Seksi P2 Penyakit Tidak Menular
  • BIDANG YANKES
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Yankes Primer & Tradisional
    • Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Seksi Akreditasi Fas. Pel. dan Jamkes
  • BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Publikasi Data dan Informasi
    • Seksi Kefarmasian
    • Seksi Alkes & Pembekalan Kes RT
    • Seksi SDM Kesehatan
  • UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Profil UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Struktur Organisasi UPTD Pelatihan Kesehatan
    • Kalender Pelatihan
    • alur pelayanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Sumber Daya Manusia
    • Fasilitas Pelatihan
      • Asrama Gunung Sibayak
      • Asrama Sorik Merapi
      • Asrama Pusuk Buhit
      • Asrama Sibualbuali
      • Auditorium
      • Ruang Diskusi
      • Kelas
      • Mushola
      • Fasilitas Olahraga
      • Ruang Makan
      • Perpustakaan
      • Laboratorium Kelas
      • Ruang Praktek Konseling Menyusui
    • Hasil Survey
  • UPTD RS Khusus Mata Masy.
    • Profile RS Khusus Mata
    • Struktur Organisasi
  • UPTD Khusus Paru
  • UPTD RS Kusta Lau Simomo
  • UPTD Lab. Kesehatan Daerah
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Profil
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • UNIT KERJA DAN PEJABAT
  • PERUNDANGAN
  • INFORMASI PUBLIK
  • UNDUH
  • ARTIKEL
  • FAQ
  • GALERY
    • PHOTO
    • VIDEO
  • STANDAR PELAYANAN
    • LITKES
  • Berita

Dirjen BUK Sosialisasikan Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS

  • 24-10-2014
  • 5950 Views
  • Share:
Keterangan Gambar :

 

 Dirjen BUK Sosialisasikan Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS

 

Jakarta – Dewan pengawas merupakan bagian penting dari sebuah rumah sakit, karena memiliki fungsi sebagai governing body dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal nonteknis perumahsakitan. Dalam melaksanakan fungsinya, saat ini telah diterbitkan Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS.

“Dewan pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. Salah satu tugasnya, menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis. Pada tahun ini, Ditjen bersama direktur-direktur RS membuat pattern yang sama dalam membuat renstra yang kini disebut Rencana Strategis Bisnis (RSB). RSB ini dinilai oleh dewan pengawas, disetujui, dan diawasi pelaksanaannya,” ungkap Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K), Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan dalam acara Pertemuan Dirjen BUK dan Dewan Pengawas RS BLU & Sosialisasi Permenkes No.10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas RS, Kamis (25/9).

Dalam menjalankan fungsinya, selain bertugas menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis, dewan pengawas RS juga bertugas menentukan arah kebijakan RS, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran, mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban RS, dan mengawasi kepatuhan penerapan etika RS, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

“Hal yang membedakan sekarang, saat ini kita mencoba membuat renstra yang berhubungan dengan kinerja. Selama ini, banyak RS yang membuat renstra tapi tidak ada kaitannya performance. Saya berharap betul bapak ibu bisa membantu kita dalam memberikan masukan-masukan kepada direksi,” kata Prof. Akmal dihadapan para tamu undangan yang merupakan dewan pengawas rumah sakit BLU.

Prof. Akmal menambahkan, bahwa salah satu fungsi dewas yang juga menjadi perhatian adalah mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya. Hal tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana pelaksanaannya dilaksanakan oleh BPJS.

“Kendali mutu dan biaya bisa diterminologi negatif dengan nama Fraud. Kita bekerjasama dengan KPK. Nanti akan dibentuk sebuah unit yang akan bertanggung jawab kendali mutu dan kendali biaya tersebut,” lengkap Prof. Akmal.

Kembali pada tugasnya dalam mengawasi jalannya RSB untuk periode 5 (lima) tahun, Dewas perlu memandu dan mengendalikan arah gerak serangkaian prioritas pengembangan organisasi yang sesuai dengan harapan pemangku kepentingan, dan bergerak searah dan bersinergis menuju tujuan–tujuan keseluruhan organisasi.

Alur mekanisme dewan pengawas yaitu urun rembuk dalam menetapkan misi & visi, Isu-isu dan tantangan strategis, Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), Analisis TOWS, juga sasaran-sasaran strategis UPT Vertikal dalam mencapai Visi. Selanjutnya adalah penyusunan Peta Strategi, dan penetapan Key Performance Indicator atau Indikator Kinerja Utama (IKU), beserta target tiap tahun pada periode lima tahunan RSB.

“Kemudian, perumusan program strategis sebagai upaya strategis yang akan dilakukan untuk mencapai target IKU yang sudah ditetapkan, proyeksi finansial dalam bentuk proyeksi pendapatan dan rencana kebutuhan anggaran. Terakhir, pengesahan pimpinan puncak UPT vertikal atas dokumen RSB tersebut,” jelas Prof. Akmal yang juga berharap para dewan pengawas dapat membantu memberikan masukan-masukan secara berkesinambungan agar proses pengawasan RS dapat berjalan dengan baik.***

**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

Sumber Dirjen BUK Kemenkes RI

Media sosial

  • Info
  • Populer
Hadiah Sehat di Hari Anak Nasional: 15.000 Tablet Tambah Darah untuk 1.000 Remaja Putri
24-07-2025 57
IDI Fun Run 2025 Sukses Gaet Ribuan Warga! Kadis Kesehatan Sumut Lakukan Flag Off Meriahkan HBDI ke-117
23-07-2025 47
Tangani Penyakit Kronis, Kadis Kesehatan Sumut Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor
22-07-2025 57
Imunitas Awards 2025 Sukses Apresiasi Pejuang Imunisasi Sumut
17-07-2025 46
7 Langkah Cara Mencuci Tangan Yang Benar Menurut WHO
19-12-2016 500.213
Membuat Ramuan Peluruh Batu Ginjal Dari Daun Tempuyung
13-10-2016 201.129
Proses dan Cara Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sanitasi)
18-01-2017 189.498
5 Gejala DBD yang Tak Boleh Diabaikan
07-07-2021 176.611

Kategori

  • Berita (641)
  • Info Kesehatan (56)
  • Info Terkini (46)
  • Kegiatan (78)
  • Ragam (26)

Indeks/arsip Berita

  • Januari 2025 (8)
  • Februari 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • April 2025 (8)
  • Mei 2025 (31)
  • Juni 2025 (6)
  • Juli 2025 (15)

Link terkait

  • KEMENTERIAN KESEHATAN
  • PUSAT DATA INFORMASI KESEHATAN
  • PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Banner

INFO SARAN DAN PENGADUAN

Email : diskes@sumutprov.go.id
HP : 089621407776

  • INFORMASI PUBLIK
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • FAQ
  • UNDUH
  • PROFIL
  • ARTIKEL
  • PERUNDANGAN
  • UNIT KERJA & PEJABAT
  • STANDAR PELAYANAN
  • LITKES
  • PETA SITUS

© 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. All rights reserved.