Gambaran Umum
UU nomor 36 tahun 2009 mengatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Kesehatan merupakan investasi yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang mana saat ini pembangunan mengarah kepada industrialisasi dimana persaingan pasar bebas semakin ketat, sehingga diperlukan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Laporan Kesehatan Dunia 2002 menempatkan risiko kerja pada urutan ke 10 (sepuluh) penyebab terjadinya penyakit dan kematian. Menurut WHO faktor risiko memberikan kontribusi pada beberapa penyakit antara lain: penyakit gangguan otot rangka 48%, kehilangan kemampuan pendengaran 16%, penyakit paru obstruktif kronis 13%, asma 11%, kecelakaan 10%, kanker paru 9% dan leukemi 2%. Dari 27 negara yang dipantau oleh ILO(2001), data kematian, kesakitan dan kecelakaan kerja di Indonesia berada pada urutan ke 26. Sedangkan data dari jamsostek (2003) diketahui bahwa pada setiap hari kerja terjadi 7 kematian pekerja dari 400 kasus kecelakaan kerja dengan 9,83% (10.933 kasus) mengalami cacat dan terpaksa tidak mampu bekerja lagi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009, di Indonesia terdapat 108,13 juta angkatan kerja yang tersebar diberbagai lapangan kerja dengan berbagai permasalahan yang timbul akibat pekerjaannya.
Pendekatan pelayanan kesehatan kerja mengutamakan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit terhadap hazard yang mungkin dapat menyebabkan penyakit atau cedera melalui pendekatan Health Risk Assessment dan Risk Management. Untuk strategi ini dicanangkan program pokok yang meliputi: Peningkatan kesehatan pekerja seperti kesehatan olah raga, gizi, kampanye kesehatan kerja, diklat, keswa dan lain-lain serta Pencegahan penyakit, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dengan kegiatan mencegah penyakit dan kecelakaan akibat kerja melalui: Pemeriksaan kesehatan pekerja, penilaian risiko kesehatan, manajemen risiko, pengendalian risiko lingkungan kerja, penyediaan APD dan lain-lain. Keberhasilan, Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia tergantung kepada koordinasi antara kementerian/instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dunia usaha dan masyarakat.
Koordinasi tersebut dilaksanakan dengan prinsip kemitraan berdasarkan asas kesetaraan, keterbukaan dan asas manfaat bersama. Hal yang sangat penting dari peran pemerintah adalah menciptakan kepemimpinan yang kuat pada semua pemegang program (stake holders) dan masyarakat luas.
Untuk itu maka pelaksanaan upaya peningkatan, pencegahan dan pelayanan kesehatan kerja bagi masyarakat pekerja perlu dilakukan secara bersama, sinergis dan sistematis oleh berbagai program dan sektor yang terkait serta dilakukan dengan persiapan yang matang dengan langkah - langkah yang tepat.
Kegiatan pertemuan ini dipandang perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan keterpaduan penanganan masalah kesehatan akibat pekerjaan juga untuk menjalin koordinasi antar lintas program dan lintas sektor terkait dalam penanganan masalah kesehatan akibat kerja.