Pembangunan kesehatan di Sumatera Utara ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Sumatera Utara yang setinggi-tingginya agar terwujud Provinsi Sumatera Utara Sehat, Mandiri dan Berdaya Saing. Dalam melaksanakan pembangunan kesehatan dimaksud dilakukan berbagai upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan dengan pendekatan promotif dan preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif, secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB)
Pelayanan kesehatan bergerak (PKB) merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Tim PKB terdiri dari dokter umum, dokter gigi, Sarjana Kesehatan Masyarakat, bidan/bidan desa, perawat, serta unsur Nusantara Sehat bila ada. Melalui PKB, pelayanan kesehatan diharapkan dapat melayani yang tidak terlayani (to serve the underserved) dan menjangkau yang tidak terjangkau (to reach the unreached) oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah tersebut.
Pada tahun 2017, PKB dilaksanakan di beberapa desa di kabupaten-kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Nias Utara, Nias Selatan, Tapanuli Selatan dan Padang Lawas. Pada tahun 2018, PKB menyasar beberapa desa di Mandailing Natal, Dairi, dan Pakpak Bharat. Terdapat lebih dari 200 orang penerima manfaat pada setiap pelaksanaan PKB di masing-masing desa.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan berbagai kegiatan pada PKB. Kegiatan tersebut antara lain : (1) Pemeriksaan kesehatan yang meliputi tekanan darah (TD), kadar gula darah (glukosa), kolesterol, dan asam urat, (2) Pengobatan massal dengan cara pemberian pengobatan yang disesuaikan dengan hasil diagnosa yang ada dengan anjuran dosis yang tepat, (3) Pelaksanaan Posyandu pada bayi dan balita yang disertai dengan distribusi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), (4) Penyuluhan kepada masyarakat dan anak-anak usia sekolah tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta (5) Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) yang di dalamnya terdapat pendistribusian paket PHBS yang terdiri dari sabun mandi, pasta gigi, sikat gigi, sisir, rambut, gunting kuku, handuk, serta PMT-AS.
Setelah selesai kegiatan, Tim PKB melakukan wawancara singkat dengan beberapa anggota masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Dari hasil wawancara tersebut diperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat akan pelaksanaan PKB dimaksud (sangat puas). Mereka berharap agar PKB dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyertakan dokter spesialis dalam setiap pelaksanaannya.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah salah satu program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh penduduk wajib menjadi peserta Program JKN. Dalam rangka mendukung program JKN dimaksud, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka pembiayaan kepesertaan masyarakat tidak mampu yang keanggotaannya disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggaran yang dialokasikan untuk penyediaan jaminan kesehatan tersebut meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, anggaran yang dialokasikan untuk PBI Provinsi sebesar 61 Milyar dengan jumlah peserta sebanyak 264.012 jiwa, meningkat menjadi 92 Milyar pada tahun 2018 dengan jumlah peserta sebanyak 332.500 jiwa.
Pemerintah menargetkan Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Menyeluruh bagi seluruh penduduk pada tanggal 1 Januari 2019. Dukungan Pemerintah Daerah dalam keberlangsungan Program JKN/KIS dan pencapaian UHC sangat strategis. Penyediaan PBI Provinsi selain dimaksudkan sebagai dukungan aksesibilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu, juga sebagai bentuk dukungan bagi kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk mencapai (UHC) pada tahun 2019. Sampai saat ini, terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang telah dinyatakan mencapai UHC, yaitu : Binjai, Sibolga, Nias Utara, dan Pakpak Bharat. Di samping itu, pada tahun 2018 ini juga ada 4 (empat) kabupaten/kota lainnya yang berkomitmen mencapai UHC, yaitu : Medan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, dan Nias. Suatu kabupaten/kota dinyatakan UHC bila minimal 95% penduduknya telah memiliki jaminan kesehatan.
Rumah Sakit Rujukan Regional
Regionalisasi Sistem Rujukan adalah penataan sistem rujukan dengan membagi wilayah provinsi ke dalam beberapa regional, dimana setiap regional mempunyai satu rumah sakit yang mengampu beberapa rumah sakit dari kabupaten/kota sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan layanan spesialistik dan sub spesialistik kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari ibukota provinsi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara, terdapat 6 (enam) RS yang ditetapkan sebagai RS Rujukan Regional di Sumatera Utara, yaitu : (Regional 1) RSU Haji Medan Pemprovsu, mengampu RSUD Deli Serdang, RSUD Sultan Sulaiman Kab. Serdang Bedagai, RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, RSUD Batu Bara, RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kab. Asahan, RSUD dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai, (Regional 2) RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, mengampu RSUD dr. RM. Djoelham Kota Binjai, RSUD Tanjung Pura Kab. Langkat, RSUD Kabanjahe Kab. Karo, RSUD Sidikalang Kab. Dairi, RSUD dr. Hadrianus Sinaga Kab. Samosir, RSUD Salak Kab. Pakpak Bharat, (Regional 3) RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, mengampu RSUD Tarutung Kab. Tapanuli Utara, RSUD Porsea Kab. Toba Samosir, RSUD Parapat, RSUD Tuan Rondahaim dan RSUD Perdagangan Kab. Simalungun, RSUD Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan, (Regional 4) RSUD Rantauprapat Kab. Labuhanbatu, mengampu RSUD Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan, RSUD Aek Kanopan Kab. Labuhanbatu Utara, RSUD Sibuhuan Kab. Padang Lawas, RSUD Gunung Tua Kab. Padang Lawas Utara, (Regional 5) RSUD Kota Padangsidimpuan, mengampu RSUD dr. Husni Thamrin dan RSUD Panyabungan Kab. Mandailing Natal, RSUD Kab. Tapanuli Selatan, RSUD dr. F. L. Tobing Kota Sibolga, RSUD Pandan Kab. Tapanuli Tengah, (Regional 6) RSUD Gunungsitoli Kab. Nias, mengampu RSUD Lukas Hilisimaetano Kab. Nias Selatan serta Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.
Untuk meningkatkan layanan kesehatan rujukan pada RS Rujukan Regional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pemenuhan alat kesehatan dan biaya operasional bagi layanan sub spesialistik.