Kebijakan Program Kesehatan Masyarakat tahun 2019 antara lain melalui 1) penguatan pelayanan kesehatan primer dalam upaya kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, 2) Penerapan pendekatan keberlanjutan pelayanan (continuum of care), 3) Mendiring lintas sektor mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Kebijakan tersebut dilakukan dengan 6 (enam) strategi yaitu, akselerasi pemenuhan akses pelayanan KIA, remaja dan lanjut usia yang berkualitas, mempercepat perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan penyehatan lingkungan, Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Upaya Kesehatan Kerja dan Olahraga, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Sinkronisasi kegiatan juga termasuk pendataan sumber dana, dari lintas program maupun lintas sektor yang terkait, dengan intervensi difokuskan pada sasaran yang sama dalam skala kecil di tingkat puskesmas dan skala besar di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Untuk mewujudkan sinergisme dan integrasi kegiatan dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, melalui pelaksanaan kegiatan 2019 dan penyusunan perencanaan 2020 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat dengan dihadiri oleh peserta provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga & Gizi Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Seksi Kesling dan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kab/Kota,Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kab/Kota, dengan waktu pelaksanaan 28 April sampai dengan 01 Mei 2018.
Kegiatan dihadiri oleh Narasumber Pusat yaitu dr. Eni Gustina,MPH Sekretaris Dirjen Kesmas Kemenkes RI, dan dr. Yuli Farianti, M.Epid dari Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI. Selain itu juga disampaikan materi dari Narasumber Provinsi.
Berdasarkan hasil kegiatan disepakati poin-poin sebagai berikut :
- Melakukan kolaborasi, koordinasi dan sinergitas lintas program dibawah bidang Kesehatan Masyarakat serta lintas sektor terkait dan melakukan kegiatan melalui pendekatan siklus hidup khususnya untuk mengatasi 2 dari 5 masalah utama kesehatan yaitu kasus balita stunting serta angka kematian ibu dan bayi baru lahir;
- Meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana BOK serta PIS-PK sebagai alat dalam upaya pencapaian target SPM;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi pencapaian program Kesehatan Masyarakat tahun 2018, melaksanakan kegiatan tahun 2019 yg berpedoman pada RAD serta membuat usulan kegiatan tahun 2020 sebagai lanjutan rencana dan hasil pencapaian yang belum sesuai dengan target SPM;
- Melakukan inisiasi terbitnya Peraturan Bupati/ Walikota yang mengatur penggunaan Dana Desa/ Kelurahan untuk mendukung program-program kesehatan dan khususnya Program Kesehatan Masyarakat;
- Melakukan update data sasaran dan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah; pemetaan SDM Kesehatan, alat dan fasilitas kesehatan; pembinaan kepada Puskesmas/ FKTP agar melakukan pelayanan sesuai standar; berkoordinasi dengan bagian perencaaan untuk membuat usulan pembiayaan dalam upaya pemenuhan standar mutu SPM.
- Menyampaikan target indikator kinerja kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja dan olahraga tahun 2019 masing-masing kabupaten/kota dengan data dibreak down per puskesmas paling lambat 20 Mei 2019;
- Meningkatkan jumlah kebijakan terkait Germas di Kab/Kota masing-masing (minimal 1 Perbub / Perwal ).
- Meningkatkan jumlah kebijakan terkait PHBS di Kab/Kota masing-masing (minimal 1 Perbub / Perwal ).
- Meningkatkan persentase Rumah Tangga Ber PHBS di Kab/Kota masing-masing ( Minimal 69%).
- Meningkatkan jumlah MoU dengan Dunia Usaha dan Ormas (Minimal 1 MoU Dunia Usaha dan 1 MoU Ormas)
- Meningkatkan persentase desa yang memanfaatkan dana desa nya untuk kesehatan. ( Minimal 55%)
- Meningkatkan persentase Posyandu Aktif (Minimal 55%)
- Setiap Kab/Kota harus membentuk Saka Bhakti Husada (SBH) dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
- Pengelola Promkes dan Pemmas dilibatkan dalam seluruh kegiatan terkait 5 masalah prioritas (Imunisasi, TBC, Stunting, PTM, AKI-AKN). melalui strategi promosi kesehatan (Advokasi, Pemberdayaan Masyarakat dan kemitraan)
- Pengelola Promkes dan Pemmas dilibatkan dalam penyusunan rencana aksi daerah (RAD) dan regulasi terkait 5 masalah prioritas tersebut.