Kasus HIV/AIDS di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019 menduduki urutan ke 6 dari 34 provinsi di Indonesia. Dalam rangka penanggulangan penyakit HIV/AIDS tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pelatihan Perawatan Dukungan dan Pengobatan (PDP)/ Care, Support, and Treatment (CST) kepada tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan pendukung lainnya bertempat di RSU Bandung, Medan, dengan durasi pelatihan selama 1 (satu) minggu. Pelatihan dimaksudkan untuk membantu pasien ODHA agar tidak menyebarkan virus baru kepada masyarakat sekitar, mengurangi tingkat kematian, serta mengurangi stigma dan diskriminasi.
Hadir dalam pelatihan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, Kepala Bidang P2P Dinkes Provsu, Teguh Supriyadi, SKM, MPH, Kepala Seksi P2PM Dinkes Provsu, dr. Yulia Maryani, M.Kes, Ketua Yayasan RSU Bandung, Hj. Zainar Ginting, Direktur RSU Bandung, dr. Ajeng Fitria, M.Kes, A3M, Wakil Direktur RS Hermina Medan, dr. Nine Mei, MARS, dengan narasumber terlatih dari RSUP H. Adam Malik Medan (dr. Restuti Saragi, SpPD, dan Rahmat Nur Kurniawan, S.Psi), RS Murni Teguh (Clara Stepanie, S.Farm, Apt.), dan pengelola program HIV/AIDS Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Peserta pelatihan berjumlah 25 orang, berasal dari RSU Bandung dan RS Hermina. Selama pelatihan, peserta dibagi menurut kelasnya masing-masing, terdiri dari Kelas dokter/perawat dengan jumlah peserta 8 orang, Kelas Farmasi 5 orang, Kelas Laboratorium 3 orang, Kelas Konselor 5 orang, serta Kelas Admin sebanyak 4 orang. Setiap kelas melaksanakan tugas sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, dengan rangkaian kegiatan meliputi mendengarkan materi dari pukul 08.30 - 16.00 WIB, review materi di keesokan paginya, serta pelaksanaan pre-test dan post-test.
Melalui pelatihan ini, Kadinkes Provsu berharap dengan kolaborasi dan sinergi multipihak, bersama kita bisa mewujudkan target “Indonesia Three Zero Tahun 2030”, yaitu (1) bebas infeksi baru HIV, (2) bebas meninggal akibat AIDS, dan (3) bebas diskriminasi.