Parapat ~ (Dinkessumut) Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Petugas Dalam Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Sarana Ukot di Hotel Khas Parapat, Jalan Marihat No. 01 Parapat.
Pertemuan ini bertujuan untuk Meningkatkan kemampuan dan wawasan peserta didalam melakukan pembinaan terhadap sarana UKOT dan Meningkatnya penggunaan obat tradisonal dan fitofarmaka yang memenuhi persyaratan di sarana pelayanan.Pertemuan ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta yang terdiri 3 (tiga) orang peserta dari Dinas Kesehatan Kab Simalungun, 3 (tiga) orang dari Instalasi Farmasi Kab. Simalungun, 3 (tiga) orang dari Puskesmas Rawat Inap Kab. Simalungun, 3 (tiga) orang dari RS Rondahaim dan 3 (tiga) orang dari RS Parapat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 8 September 2023 di Hotel Khas Parapat Jl. Marihat No. 01 Parapat
Pertemuan ini dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Bpk dr. Alwi Mujahit Hasibuan M. Kes dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Kefarmasian Ibu Nelly Murni S.Si, Apt menyampaikan
“Dalam Rangka Transformasi Sistem Kesehatan Nasional, Khususnya Pilar Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Melakukan Upaya Untuk Meningkatkan Resiliensi Sektor Kefarmasian. Terdapat 4 Pilar Sediaan Farmasi Yang Didorong Untuk Ditingkatkan Produksinya Di Tanah Air, Yaitu Active Pharmaceutical Ingredients (Api) Kimia, Vaksin, Biopharmaceuticals, Dan Fitofarmaka. Fitofarmaka Merupakan Produk Berbasis Bahan Alam Yang Telah Teruji Klinis Dan Bahan Baku Yang Digunakan Maupun Produk Yang Dihasilkan Sudah Terstandarisasi.
Pada Saat ini Kementerian Kesehatan Bersama Stakeholder Terkait Telah Menyusun Suatu Acuan Dalam Bentuk Formularium Yang Saat Ini Memuat 5 Item Fitofarmaka Dengan Komposisi Generik Yang Sama, Diperuntukkan Bagi Sarana Pelayanan Dalam Melakukan Pemilihan Dan Penggunaan Fitofarmaka Dengan Memanfaatkan Dak Dan Dana Kapitasi”.
Narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Adapun Hasil Laporan Kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Petugas Dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Sarana UKOT T.A 2023 yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut.
1. Belum adanya Usaha Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Simalungun, kurang nya pembinaan ke sarana akan penting nya mempunyai izin UKOT, minim nya tenaga pengawas dan kurang paham nya tenaga kesehatan tentang regulasi UKOT.
2. Pelaku Usaha tidak mau mendaftarkan usahanya karena masyarakat tertutup terhadap bahan baku dan produksi masih sebagai pekerjaan sampingan.
3. Diharapkan kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan PUSKESMAS Kabupaten Simalungun untuk menggunakan Obat Tradisional dan Fitofarmaka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun membentuk tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap sarana Usaha Kecil Obat Tradisional
5. Belum adanya Usaha Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Simalungun, kurang nya pembinaan ke sarana akan penting nya mempunyai izin UKOT, minim nya tenaga pengawas dan kurang paham nya tenaga kesehatan tentang regulasi UKOT.
6. Pelaku Usaha tidak mau mendaftarkan usahanya karena masyarakat tertutup terhadap bahan baku dan produksi masih sebagai pekerjaan sampingan.
7. Diharapkan kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan PUSKESMAS Kabupaten Simalungun untuk menggunakan Obat Tradisional dan Fitofarmaka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun membentuk tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap sarana Usaha Kecil Obat Tradisional.