Fakta membuktikan bahwa bahaya tembakau terhadap kesehatan sangat besar, jauh lebih dari yang disadari oleh sebagian besar masyarakat. Kebiasaan merokok berhubungan dengan kejadian berbagai penyakit, sebagian besar berakibat kematian.
Dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik, bahkan juga Formalin. Ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis dan Penyakit Paru lainnya. Dampak lain adalah terjadinya penyakit Jantung Koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran dan bayi lahir mati.
Hal yang lebih berbahaya adalah dampak ekonominya. Merokok cenderung menyebabkan merosotnya daya kerja penduduk, yang berakibat pada menurunnya produktivitas perusahaan dan produktivitas nasional. Tiap batang rokok berarti hilangnya waktu kerja produktif sebanyak 10 menit. Pekerja perokok pun jadi cenderung malas dan suka mangkir. Pendek kata, merokok merupakan pemborosan nasional. • Penyakit-penyakit akibat rokok pada akhirnya juga melemahkan potensi SDM kita. Diketahui asap rokok memicu sedikitnya 25 macam penyakit, mulai dari penyakit saluran pernafasan, Kanker Paru-Paru, penyakit pembuluh darah, Impotensi, Stroke, hingga Kanker Kandung Kemih. Dari semua itu Kanker Paru-Paru yang tergawat di peringkat pertama
Sekitar 1,5 juta orang dari rumah tangga perokok yang berobat penyakit Hipertensi dengan biaya yang dihabiskan mencapai Rp.219 miliar sebulan atau Rp.2,6 triliun lebih setahun. Rumah tangga perokok juga mengeluarkan belanja untuk berobat penyakit Asma sebesar Rp.1,1 triliun, penyakit TBC Rp.636 miliar, penyakit pernafasan lain Rp.4,3 triliun, dan penyakit Jantung 2,6 triliun. Jika biaya rawat inap tidak disubsidi, maka total biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat akibat penyakit yang berkaitan dengan tembakau adalah Rp.15,44 triliun.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Landasan Hukum Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.
• Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
• Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
• Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok.
• Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/ 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok. Tujuan
Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
• Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
• Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
• Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
• Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
• Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
(Septo T. - Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat)