Medan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan menyelenggarakan Pelatihan Jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT. Pelatihan Kesehatan. Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) sendiri merupakan salah satu Jabatan Fungsional PNS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Persyaratan yang diwajibkan dalam pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional PKM adalah wajib telah mengikuti pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Jabatan Fungsional PKM yang dibuktikan dengan adanya sertifikat. Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional PKM bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta latih dari aspek kognitif, afektif serta psikomotor sehingga alumni pelatihan mampu melaksanakan tugas dan jabatannya secara professional.
Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 21 September s/d 6 Oktober 2020 dan diselenggarakan secara virtual dan tatap muka. Pusat Pelatihan BPPSDMK Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pelatihan Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam penyelenggaraan pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) dimulai dari proses persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pelatihan.
Keterangan Gambar : Widyaiswara menyampaikan materi pada sesi belajar tatap muka
Peserta pelatihan sebanyak 30 orang tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas dan Rumah Sakit Umum daerah Kota Padang Sidempuan. Pelatihan dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes bersama Kepala UPT. Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Bapak Pulo Rizal Togatorop, SKM, MPH tanggal 21 September 2020. Pelatihan secara resmi akan ditutup pada tanggal 6 Oktober 2020.