Penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia menempati peringkat kedua setelah India, yakni dengan jumlah kasus 969.000 dan kematian 93.000 per tahun atau setara dengan 11 kematian per jam. Berdasarkan Global TB Report tahun 2022 jumlah kasus TBC terbanyak di dunia pada kelompok usia produktif terutama pada usia 25 sampai 34 tahun. Di Indonesia jumlah kasus TBC terbanyak yaitu pada kelompok usia produktif terutama pada usia 45-54 tahun. Pada tahun 2022 lalu, Kementerian Kesehatan bersama seluruh tenaga kesehatan berhasil mendeteksi tuberkulosis (TBC) sebanyak lebih dari 700.000 kasus. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak TBC menjadi program prioritas Nasional
Mengutip Strategi Nasional Pengendalian TBC 2020-2024, eliminasi TBC akan dicapai dengan penerapan enam strategi salah satunya adalah peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam eliminasi Tuberkulosis. Peran dari komunitas dan faskes swasta diharapkan dapat memberikan edukasi TBC, komunikasi perubahan perilaku, skrining TBC di masyarakat, memfasilitasi rujukan diagnosis inisiasi dan pemberian TPT, dukungan kepatuhan berobat melalui dukungan sebaya dan edukasi serta monitoring per pasien, serta dukungan sosial dan advokasi berbasis komunitas baik itu di faskes pemerintah maupun swasta.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pertemuan Koordinasi Dengan Organisasi Profesi/KOPI TB, Asosiasi Fasyankes, Komite Akreditasi, BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Tahun 2023 pada tanggal 20 – 21 November 2023 di Hotel Grand Sakura Medan. Adapun tujuan kegiatan ini adalah: 1) Tersosialisasinya kebijakan terkini terkait program TBC, 2) Tersosialisasinya kebijakan pemberian terapi pencegahan tuberkulosis/TPT kepada anggota KOPI TB Provinsi/organisasi profesi, 3) Tersedianya pemetaan anggota organisasi profesi/ asosiasi fasyankes, tempat praktik anggota organisasi profesi/ asosiasi fasyankes dan status pelaporan TBC oleh fasyankes tempat praktik anggota organisasi profesi/asosiasi fasyankes, 4) Tersosialisasinya kebijakan untuk mendorong semua tenaga kesehatan dan/atau fasyankes mampu melakukan penegakan diagnosis TBC atau terlibat dalam jaringan rujukan diagnosis TBC kepada seluruh anggota organisasi profesi dan pemangku kepentingan tingkat provinsi, 5) Tersosialisasinya contoh SOP layanan TBC untuk diadopsi oleh anggota organisasi profesi/asosiasi fasyankes, 6) Tersedianya hasil validasi data antara data sistem informasi TBC dan sistem informasi BPJS Kesehatan.
Peserta dari kegiatan ini terdiri dari pengelola program TBC (wasor), Bidang Yankes, Bapalitbang, Asosiasi Fasyankes (PKFI, PDKI), BPJS Kesehatan Regional Sumatera Utara, YMMA, Kanwil Kumham Sumatera Utara, Organisasi Profesi (IDI, IDAI, PDPI, PPNI, PATELKI), Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Kesehatan Kota Medan.